Sistem Penyelenggaraan Pendidikan

  1. A. Sistem Penyelenggaraan Pendidikan

 

  1. 1. Kurikulum Program Studi

 

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi. Implementasi rencana tersebut berlangsung dalam proses pembelajaran.

Pembelajaran adalah proses interaksi mahasiswa dengan dosen dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Beban interaksi dalam proses pembelajaran yang dijalani baik oleh pendidik, peserta didik, dan bahan ajar dikelola dan dijalankan dengan basis Satuan Kredit Semester (SKS). Dengan pendekatan ini, proses pembelajaran seperti ini menerapkan sistem SKS.

  1. 2. Sistem Kredit Semester

 

Sistem kredit semester (Sistem SKS) merupakan suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (SKS) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.

Satuan  Kredit  Semester  (SKS),  adalah  takaran  waktu  kegiatan  belajar  yang  di

 

bebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi. Satu sks setara dengan 160 (seratus enam puluh) menit kegiatan belajar per minggu per semester. Semester merupakan satuan waktu kegiatan pembelajaran efektif selama

16 (enam belas) minggu.

 

  1. a. 1 (satu) sks pada bentuk pembelajaran kuliah, responsi dan tutorial mencakup :

1)  kegiatan belajar dengan tatap muka 50 (lima puluh) menit per minggu per semester;

2)  kegiatan belajar dengan penugasan terstruktur 50 (lima puluh) menit per minggu per semester;

3)  kegiatan belajar mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per semester.

 

  1. b. 1 (satu) sks pada bentuk pembelajaran seminar atau bentuk pembelajaran lain yang sejenis, mencakup :

1)  kegiatan belajar tatap muka 100 (seratus) menit per minggu per semester; dan

 

2)  kegiatan belajar mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per semester

 

  1. c. 1 (satu) sks pada bentuk pembelajaran praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau bentuk lain yang setara, adalah :

 

160 (seratus enam puluh) menit per minggu per semester.

 

Beban normal belajar mahasiswa adalah 8 (delapan) jam per hari atau 48 (empat puluh delapan) jam per minggu setara dengan 18 (delapan belas) sks per semester, sampai dengan 9 (sembilan) jam per hari atau 54 (lima puluh empat) jam per minggu setara dengan 20 (dua puluh) sks per semester. Beban belajar mahasiswa berprestasi akademik tinggi setelah dua semester tahun pertama dapat ditambah hingga 64 (enam puluh empat) jam per minggu setara dengan 24 (dua puluh empat) sks per semester.

  1. 3. Perkuliahan

 

  1. a. Perkuliahan merupakan kegiatan tatap muka/pertemuan antara dosen dan mahasiswa yang bertujuan untuk menyampaikan materi matakuliah.
  2. b. Kegiatan dalam perkuliahan dapat berupa ceramah, tanya jawab, presentasi atau kegiatan lain sesuai dengan metode Student Centered Learning (SCL) yang telah ditetapkan sesuai rancangan kurikulum dan silabus matakuliah agar materi matakuliah dapat dipahami oleh mahasiswa.
  3. c. Teknis dan prosedur pelaksanaan kuliah diatur lebih rinci dalam rancangan dan aturan implementasi kurikulum program studi yang ditetapkan melalui Keputusan Ketua tersendiri, sesuai standar dan aturan yang berlaku.
  4. 4. Praktek Latihan Profesi (PLP)

 

  1. a. Praktek Latihan Profesi (PLP) merupakan salah satu kegiatan pendidikan yang harus ditempuh oleh setiap mahasiswa. Kegiatan tersebut mencakup pembinaan kemampuan mengajar dan pembinaan tugas-tugas kependidikan diluar mengajar. Bobot PLP adalah 3 (tiga) SKS.
  2. b. PLP bertujuan membina dan membimbing calon guru secara profesional, bertanggungjawab, dan disiplin sesuai dengan tujuan STKIP Bina Mutiara Sukabu
  3. c. PLP dilaksanakan di sekolah-sekolah mitra yang ditunjuk oleh STKIP Bina Mutiara

 

Sukabumi.

 

  1. d. Lama Pelaksanaan PLP adalah 1 (satu) semester dengan minimal 16 (enam belas) kali pertemuan di kelas.
  2. e. Kegiatan PLP meliputi kegiatan observasi, orientasi, praktik mengajar, serta kegiatan ekstrakurikuler.
  3. f. Setiap praktikan mendapat bimbingan guru pamong dan dosen pembimbing. Guru pamong bertugas membimbing praktikan dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai dengan bidang studinya. Dosen pembimbing bertugas membimbing praktikan dalam memecahkan permasalahan yang muncul selama PLP.

 

  1. g. Persyaratan untuk mengikuti PLP adalah sebagai berikut :

 

1)  Telah mencapai 120 sks dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,00

 

2)  Telah lulus minimal nilai C untuk mata kuliah :

 

  1. a) Perkembangan Belajar Peserta Didik b) Kurikulum dan Pembelajaran
  2. c) Pengelolaan Kelas d) Micro Teaching
  3. e) Evaluasi Pembelajaran

 

3)  Telah mengikuti Orientasi Praktik Keguruan

 

4)  Mendapat rekomendasi dari Program Studi

 

5)  Menyelesaikan administrasi PLP

 

  1. h. Pelaksanaan PLP dikoordinasikan oleh Ketua UPT PLP yang diatur dalam buku pedoman pelaksanaan PLP.
  2. 5. Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM)

 

  1. a. Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) adalah kegiatan intrakurikuler yang terintegrasi dengan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan pendekatan professional, interdisipliner, praktis, dan lintas bidang dalam ranga menunjang proses pembangunan. Bobot KKM adalah 3 (tiga) SKS.
  2. b. Kuliah Kerja Mahasiswa bertujuan membina calon sarjana pendidikan sebagai penerus pembangunan yang menghayati permasalahan yang dihadapi masyarakat dan pemerintah, serta mampu menyebarluaskan program pembangunan bidang pendidikan dan dapat memberikan umpan balik bagi pengembangan STKIP Bina Mutiara Sukabumi.
  3. c. Persyaratan untuk mengikuti KKM, sebagai berikut :

 

1)  Mahasiswa telah menyelesaikan minimal 80 sks dengan IPK minimal 2,00;

 

2)  Mahasiswa  yang  bersangkutan  tercatat  sebagai  mahasiswa  aktif  pada semester berjalan;

3)  Menyelesaikan administrasi dan biaya KKM yang besarnya ditentukan oleh

 

Panitia Pelaksana KKM sepengetahuan Ketua STKIP. d.  Pelaksanaan KKM :

1)  KKM diselenggarakan oleh Panitia Pelaksana KKM yang diangkat melalui SK Ketua STKIP Bina Mutiara Sukabumi.

2)  Sebelum  pelaksanaan  mahasiswa  peserta  KKM  wajib  mengikuti  kegiatan pendidikan dan pelatihan.

3)  KKM dilaksanakan selama dua bulan di lapangan.

 

4)  Pelaksanaan    KKM    dilakukan    di    lokasi    yang    diizinkan    Kesbang

 

Kota/Kabupaten.

 

  1. e. Tugas dan Kewajiban :

 

1)  Mahasiswa

 

  1. a) Mengikuti kegiatan pendidikan dan latihan

 

  1. b) Melaksanakan program kegiatan di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  2. c) Menyusun laporan

 

2)  Dosen Pembimbing Lapangan (DPL)

 

  1. a) Mengikuti dan membimbing kegiatan pembekalan

 

  1. b) Melaksanakan supervise dan pemantauan di lapangan c) Membimbing pembuatan laporan dan mengesahkannya
  2. d) Melakukan penilaian terhadap mahasiswa yang dibimbingnya f.  Penilaian

1)  Komponen-komponen yang dinilai :

 

  1. a) Kemampuan penguasaan bahan diklat b) Pelaksanaan di lapangan
  2. c) Laporan akhir kegiatan

 

2)  Penilaian dilakukan oleh dosen pembimbing lapangan dan hasil penilaian diserahkan kepada panitia pelaksana.

  1. 6. Tugas Akhir /Skripsi

 

  1. a. Tugas akhir atau skripsi adalah tugas analisis mengenai suatu permasalahan berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa dengan kaidah ilmiah dalam konsentrasi mahasiswa yang bersangkutan sebagai tugas akhir untuk memperoleh gelar sarjana pendidikan ( S.Pd ). Bobot tugas akhir adalah 6 SKS.
  2. b. Mahasiswa dapat mengajukan proposal tugas akhir dengan persyaratan :

 

1)  Mahasiswa yang terdaftar dan aktif pada semester yang sedang berjalan, dibuktikan dengan memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang berlaku.

2)  Mencantumkan pengambilan mata kuliah skripsi dalam Kartu Rencana Studi

 

(KRS).

 

3)  Telah melunasi seluruh administrasi keuangan.

 

4)  Lulus minimal sebanyak 124 SKS dengan indeks prestasi kumulatif (IPK)

 

minimal = 2,50, dibuktikan dengan transkrip akademik.

 

5)  Telah lulus mata kuliah : Metodologi Penelitian/Penelitian Tindakan Kelas, Statistik Pendidikan, Penulisan Karya Ilmiah dengan nilai minimal B.

  1. c. Usulan proposal tugas akhir harus diseminarkan terlebih dahulu dalam suatu forum seminar yang dihadiri oleh dosen dan mahasiswa lainnya yang sedang mengusulkan tugas akhir (wajib). Setelah melakukan perbaikan proposal tugas

 

akhir  mahasiswa  dapat  mengajukan  permohonan  untuk  mendapat  dosen pembimbing.

  1. 7. Ujian Tugas Akhir/Skripsi

 

Ujian tugas akhir dilakukan dalam rangka mengevaluasi pemahaman dan penguasaan mahasiswa terhadap isi dan tugas tersebut dan materi lain yang berkaitan dengannya. Ujian dilakukan oleh sebuah panitia yang minimal terdiri dari 3 orang termasuk pembimbing tugas akhir dan maksimal 5 orang. Ujian tugas akhir hanya dapat dilakukan setelah mahasiswa yang bersangkutan memenuhi seluruh persyaratan akademik (lulus semua materi kuliah yang dibebankan)

Penilaian tugas akhir meliputi keaslian tulisan (originalitas), root permasalahan, manfaat  penelitian,  metode penelitian,  teknik  penulisan, serta  penguasaan serta penyajian bahasan. Hasil ujian karya akhir terdiri dari dua kategori Lulus dan Tidak Lulus. kategori lulus meliputi lulus tanpa perbaikan dan lulusan dengan perbaikan (bersyarat) untuk perbaikan diberi waktu 1 (satu) bulan, tugas akhir yang dinyatakan tidak lulus wajib menempuh ujian ulang dalam waktu maksimal 3 (tiga) bulan. Ujian ulang hanya untuk 1 (satu) kali.

 

 

  1. 9. Syarat Kelulusan Program Pendidikan Sarjana

 

 

 

Mahasiswa   dinyatakan   lulus   Program   Sarjana   apabila   memenuhi persyaratan berikut:

 

 

  1. 1. Telah menyelesaikan  sekurang-kurangnya  sejumlah  144-148  sks  yang diwajibkan
  2. 2. IPK minimal 2,00

 

  1. 3. Nilai mata kuliah wajib minimal C

 

  1. 4. Jumlah SKS dengan nilai D tidak lebih dari 10% jumlah SKS total

 

  1. 5. Tidak ada nilai E

 

  1. 6. Lulus ujian skripsi

 

 

 

  1. 10. Predikat Kelulusan

 

Peserta yang dinyatakan lulus pada STKIP Bina Mutiara Sukabumi diberi gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd) dengan predikat kelulusan sebagaimana dikualifikasikan dalam SK Ketua STKIP Bina Mutiara Sukabumi sesuai dengan IPK yang diperoleh mahasiswa yang bersangkutan.

 

Tabel Predikat Kelulusan

 

IPK

PREDIKAT

3,84 – 4,00

Dengan Pujian/Excellent/Cumlaude

3,00 – 3,83

Sangat Memuaskan/Very Good

2,00 – 2,99

Memuaskan/Good

 

 

Persyaratan tambahan untuk predikat Dengan Pujian (Excellent/Cumlaude): (1) Tidak melebihi masa studi normal;

(2) Tidak tercatat sebagai mahasiswa pindahan/transfer;

 

(3) Tidak  memiliki  catatan  akademik  maupun  non-akademik  yang  negatif,  tidak pernah menerima sanksi pelanggaran akademik maupun non-akademik dari Komisi Disiplin.